Lima pria Afganistan menjalani ekskusi hukuman mati di penjara Pul-e-Charki, Kabul, dengan cara digantung setelah terbukti bersama-sama memerkosa seorang perempuan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai wajar jika pemerintah memperbolehkan aborsi dalam kondisi darurat medis dan kasus pemerkosaan. Menurut Amir, kondisi seperti itu sudah diterapkan di beberapa negara lain.
Seorang pria China yang dihukum secara salah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan telah dibanjiri tawaran pernikahan setelah mendapat kompensasi senilai 1,5 juta yuan (atau setara Rp 2,7 miliar).
Anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan, Ketut Erawan, membantah tudingan bahwa dia terlibat kasus pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang gadis remaja.