KPK menyayangkan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, yang melibatkan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Yuri Siahaan berlanjut ke persidangan.
Kepolisian dianggap melakukan rekayasa dalam kasus pidana yang menjerat Novel Baswedan. Ombudsman pun menyimpulkan ada lima temuan di mana kasus ini dianggap maladministrasi.