Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis Hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
"Jadi kita memang mau mengajukan proses kasasi ke MA. Dalam tujuh hari ke depan kita sudah harus mengajukan kasasi," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Darul Azli (49) ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan seprai berwarna merah di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Kota Medan.