Bank Indonesia (BI) menegaskan, tidak membentuk pengaturan khusus tentang perlindungan bagi nasabah kartu kredit yang sedang mengalami kredit macet akibat sakit keras, kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun mengalami kebangkrutan.
Sebanyak 19,4 persen Kartu Jakarta Pintar (KJP) terindikasi tidak tepat sasaran. Akan ada verifikasi dan pendataan ulang bagi para penerima KJP, dengan perubahan pelaksana verifikasi.