Peretasan kartu kredit menjadi kejahatan nomor satu yang paling dikhawatirkan orang Amerika dibandingkan perampokan bahkan pembunuhan. Data itu merupakan hasil riset dari Gallup yang dirilis pada Senin (27/10/2014).
Sesuai dengan aturan turunan undang-undang tersebut, kedua WNA Australia itu hanya akan dikenakan denda Rp 60 juta. "Mereka sudah setuju membayar dendanya. Maunya mereka bayar pakai credit card, tetapi kita tidak mau."