Sesuai dengan aturan turunan undang-undang tersebut, kedua WNA Australia itu hanya akan dikenakan denda Rp 60 juta. "Mereka sudah setuju membayar dendanya. Maunya mereka bayar pakai credit card, tetapi kita tidak mau."
Dua hal dikhawatirkan bakal "menggoyang" industri kartu kredit Indonesia pada 2015. Persaingan perbankan diperkirakan makin ketat karena dua "goyangan" itu.