Wakapolres Demak Kompol Yani Permana,mengatakan, razia digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya warung remang-remang sepanjang jalan Lingkar Demak yang juga digunakan sebagai tempat karaoke.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy Tanamal dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dan menjadikan orang lain sebagai model dalam adegan mesum.
Seorang perwira polisi yang pernah bertugas di wilayah Bandungan, sebut saja Iptu AM, membagikan catatannya tentang aktivitas hiburan dan prostitusi Kota Bandungan.