Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina

Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Pemerintah Pangkas Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi.
Whats New
02:30
WNA Dapat Diberikan Dispensasi Karantina Dengan Sistem Bubble, Apa Itu?
WNA Dapat Diberikan Dispensasi Karantina Dengan Sistem Bubble, Apa Itu?
Pemerintah menerapkan aturan 7x24 jam wajib karantina bagi WNA yang baru tiba di Indonesia.
video
01:53
Berpenampilan Glamor, Wisatawan dari Luar Negeri Minta Karantina Gratis
Berpenampilan Glamor, Wisatawan dari Luar Negeri Minta Karantina Gratis
Wisatawan dari luar negeri memaksa meminta karantina gratis di Wisma Atlet dengan alasan tidak memiliki uang untuk karantina kesehatan di hotel yang berbayar.
video
02:05
Aturan PPKM Baru, Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 3 Hari
Aturan PPKM Baru, Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 3 Hari
Pada Minggu (27/2/2022), Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menanggapi perintah Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menempatkan pasukan nuklir dalam siaga tinggi.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads