Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina

Abaikan Karantina Virus Corona untuk
Abaikan Karantina Virus Corona untuk "Dugem", Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta
Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu diperintahkan untuk karantina setelah kembali dari Asia Tenggara.
Global
02:09
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali
Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Vaksin 2 Kali
video
02:30
WNA Dapat Diberikan Dispensasi Karantina Dengan Sistem Bubble, Apa Itu?
WNA Dapat Diberikan Dispensasi Karantina Dengan Sistem Bubble, Apa Itu?
Pemerintah menerapkan aturan 7x24 jam wajib karantina bagi WNA yang baru tiba di Indonesia.
video
01:53
Berpenampilan Glamor, Wisatawan dari Luar Negeri Minta Karantina Gratis
Berpenampilan Glamor, Wisatawan dari Luar Negeri Minta Karantina Gratis
Wisatawan dari luar negeri memaksa meminta karantina gratis di Wisma Atlet dengan alasan tidak memiliki uang untuk karantina kesehatan di hotel yang berbayar.
video
02:05
Aturan PPKM Baru, Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 3 Hari
Aturan PPKM Baru, Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 3 Hari
Pada Minggu (27/2/2022), Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba menanggapi perintah Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menempatkan pasukan nuklir dalam siaga tinggi.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads