Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Masa Karantina 10 Hari untuk Antisipasi Omicron dan Turis Indonesia ke Luar Negeri
Masa Karantina 10 Hari untuk Antisipasi Omicron dan Turis Indonesia ke Luar Negeri
Masa karantina diperpanjang jadi 10 hari sebagai bentuk pengetatan perbatasan serta mengantisipasi turis Indonesia yang pergi ke luar negeri.
Travel Update
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Booster Karantina Cukup 3 Hari
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Booster Karantina Cukup 3 Hari
Dalam aturan karantina terbaru, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin booster cukup menjalani karantina selama 3 hari saja.
Wiken
Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022
Alur Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri via Udara, Darat, dan Laut Per Februari 2022
Simak ketentuan dan alur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri per Februari 2022.
Travel Update
Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari
Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3-7 Hari
Ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomot 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Nasional
Simak, Ini Penyesuaian Masa Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Simak, Ini Penyesuaian Masa Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional
Terdapat penyesuaian masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. Ini infonya, termasuk daftar pintu masuk dan lokasi karantina terpusat.
Kita

All News

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari, Sudah Idealkah?

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari, Sudah Idealkah?

Tren
Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

Travel Update
Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kerap Berubah, Ketua Komisi VIII: 5 dengan 10 Hari Apa Bedanya?

Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kerap Berubah, Ketua Komisi VIII: 5 dengan 10 Hari Apa Bedanya?

Nasional
Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Tren
6 Negara Ini Lakukan Mitigasi Covid-19 Varian Omicron, Bagaimana dengan Indonesia?

6 Negara Ini Lakukan Mitigasi Covid-19 Varian Omicron, Bagaimana dengan Indonesia?

Nasional
Indonesia Perketat Kedatangan Internasional, Antisipasi Varian Omicron

Indonesia Perketat Kedatangan Internasional, Antisipasi Varian Omicron

Travel Update
Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Arahan Jokowi, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Berlaku Besok

Nasional
Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari

Cegah Varian Corona Omicron, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari

Nasional
Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari

Nasional
Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Kemenkes Jelaskan Alasan Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Nasional
Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipotong Jadi 3 Hari, Komisi IX: Perlu Terus Dievaluasi

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipotong Jadi 3 Hari, Komisi IX: Perlu Terus Dievaluasi

Nasional
Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari

Nasional
[POPULER NASIONAL] Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari | Kemenkes Minta Rachel Vennya dan Oknum TNI Disanksi

[POPULER NASIONAL] Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari | Kemenkes Minta Rachel Vennya dan Oknum TNI Disanksi

Nasional
Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Nasional
Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads