Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina Hewan Kurban

Pemkot Jaksel Sediakan Lahan di Mampang untuk Karantina Hewan Kurban, Bisa Tampung 500 Ekor
Pemkot Jaksel Sediakan Lahan di Mampang untuk Karantina Hewan Kurban, Bisa Tampung 500 Ekor
Aturan karantina berlaku terhadap hewan kurban yang berasal dari luar daerah DKI Jakarta untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Megapolitan
Cegah Penularan Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Sediakan Lahan di Jaktim untuk Karantina
Cegah Penularan Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Sediakan Lahan di Jaktim untuk Karantina
Dinas KPKP DKI Jakarta menyediakan lahan di kawasan Jakarta Timur untuk mengkarantina hewan kurban guna mencegah penularan penyakit.
Megapolitan
Sudin KPKP Jakpus Imbau Pedagang Lakukan Karantina Hewan Kurban untuk Cegah PMK
Sudin KPKP Jakpus Imbau Pedagang Lakukan Karantina Hewan Kurban untuk Cegah PMK
"Kami harapkan 14 hari jangan dijual dulu, posisi 14 hari itu dari datang, mohon dikarantina dulu," kata Herawati.
Megapolitan
Cegah PMK, Pedagang Hewan Kurban di Jakpus Diminta Penuhi Syarat Ini
Cegah PMK, Pedagang Hewan Kurban di Jakpus Diminta Penuhi Syarat Ini
Dinas KPKP DKI Jakarta nantinya akan mengecek kondisi hewan kurban yang akan dijual.
Megapolitan
Pemkot Jaksel Ingatkan soal Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Aturan Karantina Hewan Kurban
Pemkot Jaksel Ingatkan soal Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Aturan Karantina Hewan Kurban
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar kewajiban karantina hewan kurban selama 14 hari.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads