Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina 10 Hari

"Tak Usah ke Luar Negeri, Wisata di Indonesia Saja"
Pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak ada keperluan mendesak, termasuk untuk pergi berlibur.
Travel Promo
Antisipasi Omicron, Ini Aturan Baru Karantina 10 Hari dari Luar Negeri
Antisipasi Omicron, Ini Aturan Baru Karantina 10 Hari dari Luar Negeri
Untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru karantina WNI dan WNA dari luar negeri menjadi 10 hari
Wiken
Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember
Selain karantina selama 10x24 jam, WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes RT-PCR ulang setibanya di Indonesia.
Travel Update
Mulai Hari ini, WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Karantina 10 Hari
Mulai Hari ini, WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Karantina 10 Hari
WNI dan WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
Megapolitan
Resmi Berlaku Hari Ini, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari Setibanya di Indonesia
Resmi Berlaku Hari Ini, WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari Setibanya di Indonesia
Baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib menjalani karantina selama 10x24 jam setibanya di Indonesia.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads