Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Karantina Mandiri

Mengapa Pejabat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah? Ini Aturannya
Mengapa Pejabat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah? Ini Aturannya
Pejabat eselon I ke atas diperbolehkan karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri sesuai (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021
Tren
Antisipasi Corona, UI Minta
Antisipasi Corona, UI Minta "Civitas Academica" dari Mancanegara Karantina Mandiri 2 Pekan
Universitas Indonesia (UI) menyiapkan protokol bagi "civitas academica" yang baru kembali dari mancanegara.
Megapolitan
02:16
Luhut: Dispensasi Karantina Pejabat Universal, Jangan Diadu-adu dengan Rakyat
Luhut: Dispensasi Karantina Pejabat Universal, Jangan Diadu-adu dengan Rakyat
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, diskresi yang diberikan kepada para pejabat setingkat eselon satu ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang tugas dinas ke luar negeri berlaku secara universal.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads