Djarot menganggap Rusunawa Karanganyar sudah tidak layak huni. "Sudah tidak sehat lagi kalau dibiarkan warga tinggal di sana. Makanya, kita harus lakukan revitalisasi rusunawa ini dengan yang baru. Harus seperti apartemenlah," kata Djarot.
Kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pengadilan tinggi menetapkan bahwa dia tetap dihukum enam tahun penjara atas tindak korupsi yang dilakukannya.
Selain penjara, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 386,9 juta.