Pengadilan banding Korea Selatan, Selasa (28/4/2015), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kapten kapal feri Sewol, yang tenggelam dan menewaskan 300 penumpangnya tahun lalu.
Soeu, kapten kapal berbendera Malaysia, didenda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/3/2015). Soeu dihukum karena telah melakukan ilegal fishing menggunakan trawl di Tanjung Balai, 29 Desember lalu.
Fariawan, Kapten Kapal Bahari Maju, mengaku melihat pesawat terbang rendah saat ia berlayar dari Batam menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang, Minggu (28/12/2014) pagi.
Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam pada April lalu dan menewaskan lebih dari 300 orang penumpang dan awak dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 36 tahun penjara.