Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kapal Wisata Tenggelam Di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti

Jasa Raharja Klaim Tanggung Biaya Perawatan Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
Jasa Raharja Klaim Tanggung Biaya Perawatan Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
"Ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,"
Regional
Kapal Wisata yang Tenggelam di Labuan Bajo Masih Berstatus Barang Bukti Kejadian Serupa Sebelumnya
Kapal Wisata yang Tenggelam di Labuan Bajo Masih Berstatus Barang Bukti Kejadian Serupa Sebelumnya
Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard yang tenggelam di Labuan Bajo masih berstatus sebagai barang bukti dalam kejadian serupa sebelumnya
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads