Pengadilan banding Korea Selatan, Selasa (28/4/2015), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk kapten kapal feri Sewol, yang tenggelam dan menewaskan 300 penumpangnya tahun lalu.
Sedikitnya 65 orang tewas, termasuk seorang bayi, ketika sebuah kapal feri yang mereka tumpangi terbalik di sebuah sungai di Banglades, Senin (23/2/2015).