Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh pemilik kapal MV Hai Fa, Chandkid, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon terhadap MV Hai Fa sebatas denda Rp 200 juta.