Seorang pria asal Brasil bersama dua istrinya ditangkap kepolisian setelah membunuh seorang perempuan tunawisma dan memberikan daging korban kepada anaknya yang berusia satu tahun.
Sebuah pengadilan di Pakistan, Rabu (11/6/2014), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk kakak beradik yang memakan mayat seorang bayi, setahun setelah mereka dibebaskan dari dakwaan serupa.