Seorang pria asal Brasil bersama dua istrinya ditangkap kepolisian setelah membunuh seorang perempuan tunawisma dan memberikan daging korban kepada anaknya yang berusia satu tahun.
Sebuah pengadilan di Pakistan, Rabu (11/6/2014), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk kakak beradik yang memakan mayat seorang bayi, setahun setelah mereka dibebaskan dari dakwaan serupa.
Kepolisian Pakistan menahan seorang pria yang diduga sebagai kanibal setelah kepala seorang bayi ditemukan di kediamannya di kota Darya Khan, Provinsi Punjab, sekitar 300 kilometer dari ibu kota Islamabad.