Anak hasil pemerkosaan yang masih berada dalam kandungan diperbolehkan untuk digugurkan, asalkan usia janin masih kurang dari 40 hari. Demikian bunyi salah satu kesepakatan PW NU Jawa Tengah dalam sosialisasi hasil munas.
Hingga Sabtu (15/11/2014) malam, lokasi semburan gas dan lumpur di Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak memperlihatkan kandungan gas beracun maupun mudah terbakar.