Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kaltim, Abdul Rais SH mengaku dihubungi tim sukses (timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Imdaad Hamid-Ipong Muchlisonni untuk mengambil langkah hukum menggugat SK KPU Kaltim tentang penetapan pasangan C
Bawaslu) Kalimantan Timur menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentang terjadinya pelanggaran yang dilakukan tim sukses salah satu peserta Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
Pelanggaran tersebut antara lain ada dugaan praktik politik uang dan selebaran bergambar pasangan calon yang bernada ajakan serta pelanggaran oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Ancaman gugatan PDI Perjuangan Kalimantan Timur, yang akan ditujukan pada KPU Kaltim terkait keikutsertaan Kaltara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, ditanggapi ringan oleh Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar.