Selain menahan 72 tersangka, dalam operasi tersebut, Polda Kalbar juga menyita barang bukti uang tunai dengan total Rp 12,7 juta, narkoba jenis sabu seberat 0,1814 kilogram, serta 24 butir ekstasi.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang-barang ilegal asal luar negeri tersebut di Jalan Parit Demang, Komplek Kurnia, Pontianak Selatan.