Liu mengatakan, biaya jaminan reklamasi yang dijaminkan perusahaan sebagai kesungguhan perusahaan mengembalikan kondisi sosial dan lingkungan sangat tidak sesuai.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang sitaan berupa bagian-bagian satwa di halaman kantor BKSDA, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2014).