Kedua tersangka, yaitu T dan US, diduga terlibat korupsi dalam pelaksanaan bansos Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
“Dia memperalat anak-anak ini, dengan imbalan Rp 10.000 per orang, dan sampai dengan saat ini, anak-anak itu hanya dijadikan sebagai saksi, sifatnya diajak dan tidak menahu,”