Lima pelaku pengeroyokan terhadap H Abd Wahab (69) dan Hj Naima (55) masih berkeliaran. Keluarga korban dari Kabupaten Sidrap pun mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin (24/06/2013).
Penyidik Polres Sidrap dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) dengan tuduhan tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan.