YR (68), warga Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.
Sanam (60) dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah tertangkap basah memerkosa gadis difabel. Sebelumnya, pria lanjut usia itu dihajar warga dan keluarga korban.
Bocah kelas IV SD diduga dilecehkan oleh 3 kakek dan 1 pemuda di tempat yang berbeda-beda. Tiga pelaku langsung mengakui perbuatannya, sementara satu pelaku lain berbelit-belit saat diperiksa.
Sungguh tak diduga bagi Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jika perbuatannya mengambil sebatang kayu jati milik Perhutani akan menjerumuskannya ke penjara.