Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, penyidiknya tidak pernah meralat status tersangka dalam perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
"Teorinya, kalau sudah di tingkat penyidikan, teorinya harus diteruskan. Dari lidik ke sidik itu memang melalui SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), itu harus going on (berjalan)" kata Sidarto