Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Senin (7/7/2014), memberhentikan dengan tidak hormat Prajurit Satu Heri Ardiansyah. Heri dipecat karena diduga menjadi pelaku pembakar juru parkir Monumen Nasional pada Selasa (24/6/2014) malam.
Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan memecat Pratu Heri akibat kasus penganiayaan terhadap Yusri, seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional.
Keluarga Yusri tidak percaya tentara pembakar juru parkir di Monas, Pratu Heri, telah ditangkap dan diberhentikan dari TNI AD. Andre, adik ipar Yusri, meminta buktinya.
Markas Besar TNI akhirnya menyatakan Pratu Heri selaku pembakar juru parkir di Monas minggu lalu bersalah. Pelaku kini ditahan di Mabes TNI dan dipecat dari kesatuannya.