Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menetapkan tarif baru untuk parkir pinggir jalan atau on street sejak Agustus 2015 lalu. Tarif berlaku flat (datar) untuk sekali parkir, yakni Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor.
Jumlah petugas keamanan di Gedung DPRD DKI Jakarta saat ini hanya ada sekitar tujuh orang. Jumlah tersebut dinilai minim. Hal itulah yang disebut menjadi alasan Sekretariat DPRD merekrut para juru parkir yang khusus bertugas untuk menata parkir.
"Kalau target pendapatan parkir on street sebanyak Rp 1,8 triliun selama setahun sudah tercapai, (gaji juru parkir) bisa dua kali nilai UMP supaya mereka cukup penghasilannya," kata Basuki.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Ahmad Sotar Harahap mengatakan, sejak resmi mulai dioperasikan dua tahun lalu, tak ada ketentuan yang mewajibkan pengguna area parkir di Gedung DPRD harus membayar jasa parkir sebesar Rp 2.000.