DPR tak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum berencana mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah direvisi ke MK.
Dalam setiap persidangan awal MK, DPR selalu diharapkan untuk memberikan kesaksiannya soal pembentukan undang-undang yang digugat ke MK. Namun, perwakilan DPR kerap berhalangan hadir.