Dari 39 orang peserta judi sabung ayam tersebut, berasal dari Kendal dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah seperti Boyolali, Batang, Semarang dan Temanggung.
Mirza Ahmadi (28), harus menjalani hukuman cambuk sebanyak tiga kali, akibat berjudi. Sebelumnya, sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lambaro Aceh Besar ini, tertangkap tangan berjudi sabung ayam di Banda Aceh.