Budi Utomo (43), warga Jalan Boom Lama, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, tak menyangka dirinya dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena menjadi bandar judi online yang dijalankan di rumahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar membongkar praktik judi bola "online" di Bandung yang beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. Pelakunya warga Bandung bernama Rudi Setiawan (35).
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, kepolisian terus memantau situs judi online yang berkembang di Indonesia. Ia menyebutkan, ratusan situs judi online telah terdeteksi. Kepolisian telah memblokir semua nomor rekening yang terlibat dalam transaksi