Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih menelaah laporan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Adapun laporan dugaan KKN terhadap dua anak presiden Joko Widodo itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.