Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, selama ini pengembang menghadapi masalah yang terus berulang. Meski pemerintah berganti, pengembang terus terbentur biaya tinggi.
Di pasar sekunder, harga lahan area perumahan di Pondok Indah telah menembus angka Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per meter persegi. Itu belum perumahan dengan pemandangan lapangan golf!
Praktik alih fungsi lahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan dibiarkan adalah masalah akut perkotaan yang selevel dengan kejahatan korupsi.