RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.
Seorang camat berinisial YN (35) diduga mengancam salah seorang warganya, RHS (50), dengan menyodorkan airsoft gun, Selasa (20/1/2015) dini hari. Ia pun sempat menembakkan senjata tersebut hingga menarik perhatian warga lainnya.
Tingginya harga rumah yang sudah dianggap tidak masuk akal karena tidak bisa diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dipicu tingginya harga lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, selama ini pengembang menghadapi masalah yang terus berulang. Meski pemerintah berganti, pengembang terus terbentur biaya tinggi.