Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari maskapai tersebut.
"Kalau misalnya kegagalannya ada di sektor pengawasan, apa wajar rute suatu maskapai itu dibekukan? Ini kesannya Jonan seperti kebakaran jenggot," kata Gerry.