Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo mengaku tak masalah bila ia dianggap memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.