Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih menimbulkan tanya. Tidak hanya bagi masyarakat, aplikasi JKN juga masih membingungkan tenaga layanan kesehatan, salah satunya bidan.
Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan pelayanan kesehatan diawali dari dokter layanan primer.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan, beserta BPJS Kesehatan meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Profesi untuk JKN.