Kejahatan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School, AK (6), dipandang sebagai kejahatan berpola karena pelaku mengancam korban hingga anak tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Rencana Kemendikbud menutup sementara TK JIS menimbulkan perhatian dari pengamat pendidikan dan anak. Menurut mereka, dalam hal penutupan tersebut, jangan sampai mengorbankan anak-anaknya.
Pengacara keluarga AK, siswa TK yang menerima pelecehan seksual di toilet Jakarta Internasional School (JIS), mengatakan bahwa sekolah bertaraf internasional itu berupaya menghilangkan barang bukti.