Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek
Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT 10-30 Persen Setelah 10 Tahun Kerja, Ini Penjelasan DJSN dan BP Jamsostek
Pekerja sudah 10 tahun kerja bisa cairkan JHT 10-30 persen, terhitung dari total lamanya pekerja tersebut bekerja walau berpindah tempat kerja.
Whats New
02:09
Menaker Ida Fauziyah Sebut Akan Revisi Aturan Pencairan JHT
Menaker Ida Fauziyah Sebut Akan Revisi Aturan Pencairan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat pekerja pensiun, yakni di usia 56 tahun
video
02:30
Kritik Keras KSPI soal Peraturan Baru JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Kritik Keras KSPI soal Peraturan Baru JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun
Berlaku Mei JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
video
01:33
Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?
Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?
Kemenaker menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads