Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
03:01
Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT
Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT
Hingga 4 Mei 2022, pencairan program JHT masih menggunakan skema lama. Artinya pekerja bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai dan sekaligus.
video
03:01
Menerima Bos-Bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT
Menerima Bos-Bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022)
video
02:02
Menaker Sebut Pencairan JHT Mengacu ke Aturan Lama, Ini Respon Buruh
Menaker Sebut Pencairan JHT Mengacu ke Aturan Lama, Ini Respon Buruh
Serikat buruh merespon kebijakan Menaker yang megatakan akan merevisi aturan baru JHT
video
02:41
Mengenal Sosok Ida Fauziyah, Menteri yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Mengenal Sosok Ida Fauziyah, Menteri yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
video
03:37
Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun dan Beberapa Kelebihan Lain
Aturan Baru JHT: Tak Perlu Tunggu Usia Pensiun dan Beberapa Kelebihan Lain
Menteri Ketenagakerjaan Menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads