Afrisca Setyani divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School.
Bangunan itu dinamai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bukan penjara. Disebut demikian karena tempat itu lebih dari sekedar memenjarakan seseorang untuk menjalani hukuman pidananya.
Meski Presiden menyampaikan pengantar dengan intonasi yang tenang, siapa pun yang menyimak tahu, Presiden tengah marah. Secara gamblang Presiden menyatakan ketidaksenangannya kepada jajaran di bawahnya yang lambat menangani dua isu tersebut.