Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai kurang kuat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Siti Muslikah (39), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan tersangka pembunuh bayinya sendiri, bebas dari jerat hukum, Sabtu (7/12/2013).