KPK bisa menjerat Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, jika terbukti menyampaikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Akil, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).