Ini adalah sebuah langkah untuk mengukuhkan opini Mahkamah Agung pada tahun lalu yang menyebut bahwa pelarangan terhadap pernikahan sejenis melawan undang-undang.
Negeri dengan mayoritas penduduknya pemeluk agama Katolik ini mengikuti jejak Argentina, Brasil, dan Uruguay yang sudah terlebih dahulu secara resmi mengakui hak pasangan gay untuk menikah.