Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, langsung ditahan selasa (17/1) dini hari usai diperiksa sebagai tersangka sekitar 10 jam.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37 gram dan obat keras berbahaya jenis trihexypenidil sebanyak 730 butir.