Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Papua, menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 15 hari dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara, untuk Thomas Charles Dandois (40) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29), Jumat (24/10/2014) siang.