Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kenaikan sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798. Sementara, provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan UMP terendah sejauh ini yakni sebesar 8,01%.