Ruang lingkup kesepakatan meliputi koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, dan koordinasi dalam pemulihan aset negara.
Di daerah, seharusnya sengketa jasa keuangan dilaporkan dan diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sehingga, penyelesaian kerap tidak optimal.